DPRD Karawang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan anggaran APBD Tahun 2019, pada tanggal 30 sept 2019 dan berlangsung khidmat di gedung sidang DPRD.
Rapat dipimpin Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD dihadiri para anggota Dewan dan undangan Forkopimda, Sekda, para AsDa, Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya hingga ditingkat camat lurah. se- kabupaten Karawang.
Bupati dr. Hj. Cellica Nurrachadiana memberikan sambutan pidato pada
sidang Paripurna DPRD Karawang, dihadapan para anggota wakil rakyat
dalam pidatonya terkait 2 materi yang sudah ditetapkan di tanggal 27
Sept sebelumnya. yaitu:
1.Persetujuan dan penetapan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
2. Pembentukan pansus-pansus DPRD dan Penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020.
Dikatakan Bupati, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
Namun ada 2 usulan dari Fraksi PKB terkait Perubahan APBD yaitu :
1. APBD dalam rangka pengentasan kemisikinan dengan mendukung struktur permodalan di sektor Pedagang mikro UMKM. Mereka bermasalah dalam hal permodalan dan kelola usaha. Hal ini sudah di prakarsai oleh Ketua DPC Fraksi PKB melalui penghapusan Bang Emok, dan pedagang dapat mengajukan permodalan dengan tanpa prosedur yang rumit, namun cukup menunjukkan KTP saja dan anggaran tersebut diusulkan dalam APBD sebesar 20 Milyar.
2. Tingkat Pengangguran yang makin besar seiring pertumbuhan jumlah penduduk pencari kerja dan Investor yang menanam modal di Karawang yang cenderung Stagnant.
Dengan menggelontorkan sejumlah dana yang dapat dimanfaatkan oleh PERUSAHAAN untuk proses recruitment HUMAN RESOURCES untuk meng absorb tenaga kerja dari Putra Pribumi daerah Karawang. Dana yang dibutuhkan dalam APBD tsb hanya sekitar 10 Milyar saja.
Namun lagi lagi program kerja wakil bupati tsb mendapat hambatan dalam rapat Paripurna DPRD dikarenakan budgeting tersebut dianggap bukan sebagai “Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Hal tersebut sangat disayangkan dan membuat geram H Ahmad zamarkhasi karena kubu Partainya (PKB) tidak mampu membantu terselenggaranya Dana Program unggulan tersebut.
#SahabatOrangKarawang
#GantiBupatiKarawang
#WargaKarawang
#KangJimmyCakep
#RelawanKarawang
#KarawangViral
#PemimpinKarawang
#BeritaKarawang
1.Persetujuan dan penetapan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
2. Pembentukan pansus-pansus DPRD dan Penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020.
Dikatakan Bupati, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
Namun ada 2 usulan dari Fraksi PKB terkait Perubahan APBD yaitu :
1. APBD dalam rangka pengentasan kemisikinan dengan mendukung struktur permodalan di sektor Pedagang mikro UMKM. Mereka bermasalah dalam hal permodalan dan kelola usaha. Hal ini sudah di prakarsai oleh Ketua DPC Fraksi PKB melalui penghapusan Bang Emok, dan pedagang dapat mengajukan permodalan dengan tanpa prosedur yang rumit, namun cukup menunjukkan KTP saja dan anggaran tersebut diusulkan dalam APBD sebesar 20 Milyar.
2. Tingkat Pengangguran yang makin besar seiring pertumbuhan jumlah penduduk pencari kerja dan Investor yang menanam modal di Karawang yang cenderung Stagnant.
Dengan menggelontorkan sejumlah dana yang dapat dimanfaatkan oleh PERUSAHAAN untuk proses recruitment HUMAN RESOURCES untuk meng absorb tenaga kerja dari Putra Pribumi daerah Karawang. Dana yang dibutuhkan dalam APBD tsb hanya sekitar 10 Milyar saja.
Namun lagi lagi program kerja wakil bupati tsb mendapat hambatan dalam rapat Paripurna DPRD dikarenakan budgeting tersebut dianggap bukan sebagai “Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Hal tersebut sangat disayangkan dan membuat geram H Ahmad zamarkhasi karena kubu Partainya (PKB) tidak mampu membantu terselenggaranya Dana Program unggulan tersebut.
#SahabatOrangKarawang
#GantiBupatiKarawang
#WargaKarawang
#KangJimmyCakep
#RelawanKarawang
#KarawangViral
#PemimpinKarawang
#BeritaKarawang
Comments
Post a Comment