KARAWANG, RADAR – Untuk kesekian kalinya, upah
minimum di Kabupaten Karawang tertinggi se-Indonesia. Kepastian itu
setelah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyetujui kenaikan UMK
2020 Karawang, dan merekomendasikannya kepada gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan surat rekomendasi No 568/74801 Disnakertrans Karawang kepada gubernur, UMK Kabupaten Karawang naik dari Rp4.234.010,27 menjadi Rp 4.594.324,54. Tingkat kenaikannya 8,51% sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun, rekomendasi bupati tersebut, berpotensi memicu relokasi sejumlah pabrik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, kenaikan UMK Karawang sebesar Rp4.594.324,54 sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. “Bentuknya surat edaran. Bukan surat keputusan,” kata Syukur saat ditemui di kantornya, Jumat (22/11).
Dikatakan Syukur, sebelum ada rekomendasi dari bupati Karawang kepada gubernur Jawa Barat, pihaknya sudah melakukan penolakan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto. “Sebelumnya kita sudah ada penolakan ke pak Suroto sebagai dewan pengupahan. Karena UMP Jawa Barat yang Rp1,8 juta sedangkan UMK Karawang sudah Rp4,2 juta bahkan sekarang jadi Rp4,5 juta,” ujarnya.
Menurutnya, dengan upah yang sangat tinggi itu, pihak pengusaha merasa berat. Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan yaitu efisiensi dengan menggantikan tenaga manusia oleh mesin atau melakukan relokasi. “Sebenarnya pada tahun ini saja sudah terjadi. PT Beesco pengurangan 2000 orang, salah satunya karena faktor upah yang tinggi,” ucapnya.
Syukur juga menuturkan, pada tahun 2019 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan tenaga kerja. Ada juga yang relokasi dan bahkan tutup. “Tergabung dalam Apindo, Nakazima tutup, PT Kidojaya, Indokreatif Mebel dan Selim Elektronik relokasi,” katanya.
Bulan Desember 2019, lanjut dia, PT Kidojaya 1 akan pindah ke Brebes. Saat ini sudah beroperasi dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1100 orang. Sedangkan yang masih beroperasi di Karawang sebanyak 1200 tenaga kerja. “Masih lihat situasi. Kalau tidak ada kesepakatan dengan serikatnya mungkin akan hengkang juga,” tambahnya.
Masih dikatakan Syukur, diterbitkannya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Apindo Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji dan melakukan upaya-upaya selanjutnya. “Kalau keinginan dari Apindo setidaknya bisa menjaga daya saing industri di Karawang. Jangan terlalu tinggi perbedaannya dengan kabupaten lain,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Alasannya karena penetapan UMK 2020 Jabar tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur. “Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Said Iqbal.
Said menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela. “Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” kata Iqbal. “Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. “Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata. Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Ridwan Kamil. Sebab mulai dari gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan surat keputusan. Hanya gubernur Jawa Barat yang menggunakan surat edaran. “Tak heran jika buruh menilai ini adalah gubernur rasa pengusaha. Ada apa di balik semua ini?” tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini. (nce/psn) - RADAR KARAWANG
#SahabatOrangKarawang
#GantiBupatiKarawang
#WargaKarawang
#KangJimmyCakep
#RelawanKarawang
#KarawangViral
#PemimpinKarawang
#BeritaKarawang
Berdasarkan surat rekomendasi No 568/74801 Disnakertrans Karawang kepada gubernur, UMK Kabupaten Karawang naik dari Rp4.234.010,27 menjadi Rp 4.594.324,54. Tingkat kenaikannya 8,51% sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun, rekomendasi bupati tersebut, berpotensi memicu relokasi sejumlah pabrik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, kenaikan UMK Karawang sebesar Rp4.594.324,54 sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. “Bentuknya surat edaran. Bukan surat keputusan,” kata Syukur saat ditemui di kantornya, Jumat (22/11).
Dikatakan Syukur, sebelum ada rekomendasi dari bupati Karawang kepada gubernur Jawa Barat, pihaknya sudah melakukan penolakan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto. “Sebelumnya kita sudah ada penolakan ke pak Suroto sebagai dewan pengupahan. Karena UMP Jawa Barat yang Rp1,8 juta sedangkan UMK Karawang sudah Rp4,2 juta bahkan sekarang jadi Rp4,5 juta,” ujarnya.
Menurutnya, dengan upah yang sangat tinggi itu, pihak pengusaha merasa berat. Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan yaitu efisiensi dengan menggantikan tenaga manusia oleh mesin atau melakukan relokasi. “Sebenarnya pada tahun ini saja sudah terjadi. PT Beesco pengurangan 2000 orang, salah satunya karena faktor upah yang tinggi,” ucapnya.
Syukur juga menuturkan, pada tahun 2019 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan tenaga kerja. Ada juga yang relokasi dan bahkan tutup. “Tergabung dalam Apindo, Nakazima tutup, PT Kidojaya, Indokreatif Mebel dan Selim Elektronik relokasi,” katanya.
Bulan Desember 2019, lanjut dia, PT Kidojaya 1 akan pindah ke Brebes. Saat ini sudah beroperasi dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1100 orang. Sedangkan yang masih beroperasi di Karawang sebanyak 1200 tenaga kerja. “Masih lihat situasi. Kalau tidak ada kesepakatan dengan serikatnya mungkin akan hengkang juga,” tambahnya.
Masih dikatakan Syukur, diterbitkannya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Apindo Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji dan melakukan upaya-upaya selanjutnya. “Kalau keinginan dari Apindo setidaknya bisa menjaga daya saing industri di Karawang. Jangan terlalu tinggi perbedaannya dengan kabupaten lain,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Alasannya karena penetapan UMK 2020 Jabar tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur. “Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Said Iqbal.
Said menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela. “Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” kata Iqbal. “Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. “Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata. Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Ridwan Kamil. Sebab mulai dari gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan surat keputusan. Hanya gubernur Jawa Barat yang menggunakan surat edaran. “Tak heran jika buruh menilai ini adalah gubernur rasa pengusaha. Ada apa di balik semua ini?” tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini. (nce/psn) - RADAR KARAWANG
#SahabatOrangKarawang
#GantiBupatiKarawang
#WargaKarawang
#KangJimmyCakep
#RelawanKarawang
#KarawangViral
#PemimpinKarawang
#BeritaKarawang
Comments
Post a Comment